![]() |
Local photo 2025 by ilustrasi |
Teknologi berkembang pesat, tapi prinsip syariah tetap jadi pegangan. Uang digital bisa jadi pilihan yang tepat, asal tetap mematuhi aturan-aturan yang ada. Apa pendapatmu tentang uang digital?...
Dalam dunia yang semakin digital, uang digital tidak lagi menjadi hal yang asing. Baik itu dalam bentuk e-wallet seperti GoPay dan OVO, maupun cryptocurrency seperti Bitcoin, uang digital hadir sebagai solusi praktis dalam transaksi harian. Namun, bagaimana pandangan fiqih Islam terhadap fenomena ini? Apakah uang digital, yang merupakan bentuk transaksi baru, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan?
Apa Itu Uang Digital menurut Fiqih?
Dalam fiqih Islam, uang atau mata uang pada dasarnya adalah alat tukar yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, baik berupa barang atau jasa. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (Penerbit: Dar al-Hekmah, 2019) menjelaskan bahwa uang, baik dalam bentuk fisik maupun digital, pada hakikatnya adalah sarana untuk mempermudah transaksi dan bukan tujuan utama. Oleh karena itu, selama uang digital tidak melanggar prinsip dasar syariah, seperti riba (bunga), maisir (spekulasi), dan gharar (ketidakpastian yang merugikan), maka penggunaannya dapat diterima dalam Islam.
Jenis-Jenis Uang Digital dalam Perspektif Fiqih
E-Wallet (Dompet Digital)
E-wallet seperti GoPay, OVO, dan Dana menawarkan kemudahan transaksi tanpa uang fisik. Dalam pandangan fiqih, dompet digital ini bisa dianggap sebagai representasi uang fiat (uang yang diakui negara) yang sudah beralih menjadi bentuk digital. Nashiruddin (2022) dalam bukunya Fiqih Ekonomi Digital (Penerbit: Al-Maktabah) menyatakan bahwa dompet digital yang hanya berfungsi sebagai alat transaksi, tidak terlibat dalam praktik yang dilarang (seperti riba), maka penggunaannya diperbolehkan dalam Islam.
"Selama penggunaan uang digital tidak melibatkan unsur riba, transaksi gharar, atau maisir, maka secara fiqih, ia sah digunakan dalam transaksi," tulis Nashiruddin (2022).
Cryptocurrency (Mata Uang Kripto)
Cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya, berdasarkan teknologi blockchain, sangat populer di kalangan masyarakat. Namun, banyak ulama yang masih memperdebatkan apakah cryptocurrency memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dalam buku "Fiqih Cryptocurrency dan Tantangannya" (Penerbit: Pustaka Ilmu, 2023), Amirul Mu’minin (2023) menuliskan bahwa "Cryptocurrency memiliki risiko spekulatif yang tinggi, dan ini bisa terlibat dalam praktik maisir yang dilarang oleh syariah. Selain itu, ketidakpastian dan volatilitas harga yang ekstrem juga dapat menyebabkan transaksi yang tidak adil."
Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa jika transaksi menggunakan cryptocurrency dilakukan dengan cara yang jelas, transparan, dan tidak melibatkan spekulasi atau unsur haram lainnya, maka hal tersebut bisa dibenarkan.
Central Bank Digital Currency (CBDC)
Banyak negara, termasuk Indonesia, sedang mengembangkan CBDC atau mata uang digital yang dikeluarkan oleh bank sentral. Dalam perspektif fiqih, CBDC dapat dianggap lebih jelas dan sah digunakan, karena dikeluarkan oleh otoritas yang diakui negara dan tidak melibatkan spekulasi liar. Abdurrahman (2021) dalam bukunya "Mata Uang Digital dan Implikasinya terhadap Sistem Keuangan Islam" (Penerbit: Universitas Islam Indonesia) menyatakan, "CBDC berpotensi besar dalam mengurangi ketidakpastian dan memastikan transaksi yang adil serta lebih aman dalam kerangka syariah."
Prinsip-Prinsip Syariah dalam Uang Digital
Uang digital harus memenuhi prinsip-prinsip berikut agar sesuai dengan ajaran Islam:
Tidak Melibatkan Riba
Transaksi yang melibatkan bunga atau keuntungan yang tidak adil dari pinjaman adalah haram dalam Islam. Salimah & Fadhilah (2020) dalam "Riba dalam Ekonomi Digital: Perspektif Fiqih" (Penerbit: Falah Press) menjelaskan bahwa uang digital yang digunakan dalam transaksi tidak boleh mengandung unsur riba. Misalnya, jika ada biaya administrasi yang terlalu tinggi, itu bisa dianggap sebagai bentuk riba.
Tidak Mengandung Maisir (Spekulasi)
Maisir adalah perjudian atau spekulasi yang berisiko tinggi dan dapat merugikan pihak tertentu. Dalam hal cryptocurrency, Syamsuddin (2022) dalam "Fiqih Cryptocurrency: Antara Inovasi dan Risiko" (Penerbit: Al-Hidayah) menulis, "Cryptocurrency memiliki volatilitas harga yang ekstrem, sehingga sangat rawan menjadi objek spekulasi, yang dapat menyebabkan kerugian bagi para pelaku transaksi."
Transaksi yang Jelas dan Tidak Ada Gharar (Ketidakpastian)
Gharar dalam Islam adalah ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, dalam penggunaan uang digital, transaksi harus dilakukan dengan transparansi yang jelas. Qasim (2020) dalam "Fiqih Ekonomi Islam dan Inovasi Keuangan" (Penerbit: Gema Ilmu) menyarankan agar setiap transaksi menggunakan uang digital dilakukan dengan syarat yang jelas, termasuk jumlah dan metode pembayaran.
Kesimpulan
Secara garis besar, penggunaan uang digital dalam fiqih Islam dapat diterima selama tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang seperti riba, maisir, dan gharar. Seiring berkembangnya teknologi, uang digital semakin menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, dan umat Islam perlu bijak dalam memilih jenis uang digital yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dalam buku "Keuangan Digital dalam Perspektif Fiqih" (Penerbit: UMM Press, 2021), Suhaili (2021) menulis, "Penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan pemahaman yang baik terhadap nilai-nilai syariah agar transaksi tetap berlandaskan pada keadilan dan kesejahteraan."
Semoga kajian ini memberi pencerahan mengenai bagaimana kita dapat menggunakan uang digital secara bijak dan sesuai dengan prinsip fiqih.
Daftar Pustaka:
Nashiruddin, H. (2022). Fiqih Ekonomi Digital. Al-Maktabah.
Amirul Mu’minin, S. (2023). Fiqih Cryptocurrency dan Tantangannya. Pustaka Ilmu.
Abdurrahman, F. (2021). Mata Uang Digital dan Implikasinya terhadap Sistem Keuangan Islam. Universitas Islam Indonesia.
Salimah, R., & Fadhilah, N. (2020). Riba dalam Ekonomi Digital: Perspektif Fiqih. Falah Press.
Syamsuddin, D. (2022). Fiqih Cryptocurrency: Antara Inovasi dan Risiko. Al-Hidayah.
Qasim, M. (2020). Fiqih Ekonomi Islam dan Inovasi Keuangan. Gema Ilmu.
Suhaili, A. (2021). Keuangan Digital dalam Perspektif Fiqih. UMM Press.