Wednesday, March 5, 2025

Puasa di Wilayah Ekstrem: Kajian Hukum Islam dan Fatwa Ulama

local poto 2025 by. google earth


Puasa di Kutub Utara: Tantangan dan Solusi dalam Islam. 

By. Eep

Di wilayah Kutub Utara dan daerah dengan fenomena midnight sun (matahari bersinar sepanjang hari) atau polar night (malam berlangsung selama berbulan-bulan), umat Islam menghadapi tantangan dalam menjalankan puasa karena tidak adanya siklus siang dan malam yang normal. Oleh karena itu, para ulama dan lembaga fatwa memberikan solusi berdasarkan prinsip kemudahan dalam agama (yusr).

Pendapat Para Ulama dan Fatwa

1. Mengikuti Waktu Wilayah Terdekat yang Memiliki Siang dan Malam Normal

Mayoritas ulama sepakat bahwa Muslim yang tinggal di daerah ekstrem harus mengikuti jadwal puasa dari negara terdekat yang memiliki siklus siang-malam yang normal.

Dalilnya: Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits tentang Dajjal, di mana hari bisa terasa seperti setahun:

"Kami bertanya, 'Ya Rasulullah, bagaimana dengan salat di hari yang lamanya seperti setahun itu?' Beliau menjawab, 'Perkirakanlah waktunya.'" (HR. Muslim No. 2937)

Dari hadits ini, ulama mengambil kesimpulan bahwa waktu ibadah dapat disesuaikan dengan kondisi.

Pendapat Ulama: Majma’ Al-Fiqh Al-Islami dalam sidangnya di Jeddah tahun 1982 memutuskan:

“Muslim yang tinggal di daerah di mana siang dan malamnya tidak normal harus mengikuti waktu puasa dari negara Islam terdekat yang memiliki waktu siang dan malam normal.”

2. Mengikuti Waktu Makkah atau Madinah

Sebagian ulama memperbolehkan mengikuti jadwal puasa berdasarkan waktu Makkah atau Madinah, karena kota ini adalah pusat Islam.

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi: “Jika seseorang tidak dapat menentukan waktu secara alami, maka ia boleh mengikuti jadwal Makkah atau Madinah sebagai acuan.”

Lembaga fatwa Mesir, Dar Al-Ifta Al-Misriyyah, juga membolehkan umat Islam di daerah ekstrem mengikuti waktu puasa Makkah atau negara terdekat yang wajar.

3. Mengikuti Durasi Puasa Maksimal yang Masih Wajar

Sebagian ulama memberikan batas maksimal, misalnya 18 jam, agar puasa tidak terlalu memberatkan.

Fatwa Dewan Eropa untuk Fatwa dan Penelitian: “Jika waktu siang terlalu panjang (lebih dari 18 jam), Muslim boleh mengikuti durasi puasa negara yang memiliki siang dan malam yang seimbang.”

Kesimpulan

Hukum puasa di Kutub Utara tetap wajib, tetapi ada keringanan dalam pelaksanaannya. Muslim di sana dapat memilih: ✅ Mengikuti waktu puasa dari wilayah terdekat yang memiliki siang dan malam normal. ✅ Mengikuti waktu Makkah atau Madinah. ✅ Mengikuti durasi puasa maksimal yang masih wajar (misalnya 18 jam).

Prinsip ini sesuai dengan kaidah fiqih:

“Kesulitan mendatangkan kemudahan” (المشقة تجلب التيسير).

Daftar Pustaka

  • Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh Al-Shiyam (Fiqh Puasa). Kairo: Maktabah Wahbah, 2001.

  • Wahbah Az-Zuhaili. Fiqh Islam wa Adillatuhu (Fiqih Islam dan Dalilnya). Damaskus: Dar Al-Fikr, 1985.

  • Majma’ Al-Fiqh Al-Islami. Keputusan dan Fatwa dalam Sidang Jeddah Tahun 1982. Jeddah: Organisasi Konferensi Islam (OKI).

  • Dewan Eropa untuk Fatwa dan Penelitian. Fatwa tentang Puasa di Daerah Kutub. Eropa, 2016.

  • Artikel dan Fatwa Resmi:

    • Dar Al-Ifta Al-Misriyyah. Fatwa tentang Puasa di Wilayah dengan Siang dan Malam Panjang. www.dar-alifta.org.

    • Majelis Ulama Indonesia (MUI). Panduan Ibadah di Wilayah dengan Siang-Malam Ekstrem. www.mui.or.id.

    • Lembaga Riset Islam Saudi Arabia. Fatwa tentang Waktu Puasa di Kutub Utara. www.alifta.net.

  • Hadits Riwayat Muslim No. 2937 tentang hari yang panjang seperti setahun.