Wednesday, March 5, 2025

Puasa di Wilayah Ekstrem: Kajian Hukum Islam dan Fatwa Ulama

local poto 2025 by. google earth


Puasa di Kutub Utara: Tantangan dan Solusi dalam Islam. 

By. Eep

Di wilayah Kutub Utara dan daerah dengan fenomena midnight sun (matahari bersinar sepanjang hari) atau polar night (malam berlangsung selama berbulan-bulan), umat Islam menghadapi tantangan dalam menjalankan puasa karena tidak adanya siklus siang dan malam yang normal. Oleh karena itu, para ulama dan lembaga fatwa memberikan solusi berdasarkan prinsip kemudahan dalam agama (yusr).

Pendapat Para Ulama dan Fatwa

1. Mengikuti Waktu Wilayah Terdekat yang Memiliki Siang dan Malam Normal

Mayoritas ulama sepakat bahwa Muslim yang tinggal di daerah ekstrem harus mengikuti jadwal puasa dari negara terdekat yang memiliki siklus siang-malam yang normal.

Dalilnya: Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits tentang Dajjal, di mana hari bisa terasa seperti setahun:

"Kami bertanya, 'Ya Rasulullah, bagaimana dengan salat di hari yang lamanya seperti setahun itu?' Beliau menjawab, 'Perkirakanlah waktunya.'" (HR. Muslim No. 2937)

Dari hadits ini, ulama mengambil kesimpulan bahwa waktu ibadah dapat disesuaikan dengan kondisi.

Pendapat Ulama: Majma’ Al-Fiqh Al-Islami dalam sidangnya di Jeddah tahun 1982 memutuskan:

“Muslim yang tinggal di daerah di mana siang dan malamnya tidak normal harus mengikuti waktu puasa dari negara Islam terdekat yang memiliki waktu siang dan malam normal.”

2. Mengikuti Waktu Makkah atau Madinah

Sebagian ulama memperbolehkan mengikuti jadwal puasa berdasarkan waktu Makkah atau Madinah, karena kota ini adalah pusat Islam.

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi: “Jika seseorang tidak dapat menentukan waktu secara alami, maka ia boleh mengikuti jadwal Makkah atau Madinah sebagai acuan.”

Lembaga fatwa Mesir, Dar Al-Ifta Al-Misriyyah, juga membolehkan umat Islam di daerah ekstrem mengikuti waktu puasa Makkah atau negara terdekat yang wajar.

3. Mengikuti Durasi Puasa Maksimal yang Masih Wajar

Sebagian ulama memberikan batas maksimal, misalnya 18 jam, agar puasa tidak terlalu memberatkan.

Fatwa Dewan Eropa untuk Fatwa dan Penelitian: “Jika waktu siang terlalu panjang (lebih dari 18 jam), Muslim boleh mengikuti durasi puasa negara yang memiliki siang dan malam yang seimbang.”

Kesimpulan

Hukum puasa di Kutub Utara tetap wajib, tetapi ada keringanan dalam pelaksanaannya. Muslim di sana dapat memilih: ✅ Mengikuti waktu puasa dari wilayah terdekat yang memiliki siang dan malam normal. ✅ Mengikuti waktu Makkah atau Madinah. ✅ Mengikuti durasi puasa maksimal yang masih wajar (misalnya 18 jam).

Prinsip ini sesuai dengan kaidah fiqih:

“Kesulitan mendatangkan kemudahan” (المشقة تجلب التيسير).

Daftar Pustaka

  • Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh Al-Shiyam (Fiqh Puasa). Kairo: Maktabah Wahbah, 2001.

  • Wahbah Az-Zuhaili. Fiqh Islam wa Adillatuhu (Fiqih Islam dan Dalilnya). Damaskus: Dar Al-Fikr, 1985.

  • Majma’ Al-Fiqh Al-Islami. Keputusan dan Fatwa dalam Sidang Jeddah Tahun 1982. Jeddah: Organisasi Konferensi Islam (OKI).

  • Dewan Eropa untuk Fatwa dan Penelitian. Fatwa tentang Puasa di Daerah Kutub. Eropa, 2016.

  • Artikel dan Fatwa Resmi:

    • Dar Al-Ifta Al-Misriyyah. Fatwa tentang Puasa di Wilayah dengan Siang dan Malam Panjang. www.dar-alifta.org.

    • Majelis Ulama Indonesia (MUI). Panduan Ibadah di Wilayah dengan Siang-Malam Ekstrem. www.mui.or.id.

    • Lembaga Riset Islam Saudi Arabia. Fatwa tentang Waktu Puasa di Kutub Utara. www.alifta.net.

  • Hadits Riwayat Muslim No. 2937 tentang hari yang panjang seperti setahun.

 

Friday, February 28, 2025

Membangun Generasi Cemerlang: Peran Guru PAI dalam Era Deep Learning




"Siapa bilang belajar agama itu membosankan? Mari kita eksplorasi cara baru yang seru dan interaktif bersama guru PAI! 🌟" ... by. Eep 

Pena_GPAI, 28/2/2025. Di zaman serba digital ini, peran guru Pendidikan Agama Islam (PAI) semakin penting, terutama dalam menghadapi tantangan baru seperti teknologi Deep Learning. Apa yang harus dilakukan guru PAI agar tetap relevan dan berkontribusi positif? Yuk, kita bahas!

Nah, guru PAI itu bukan cuma pengajar pelajaran agama, lho! Mereka adalah pembimbing yang harus bisa mengintegrasikan teknologi dengan nilai-nilai agama. Misalnya, dengan memanfaatkan Deep Learning, guru bisa menciptakan metode pembelajaran yang lebih interaktif dan menyenangkan. 

1. Menjadi Kreatif dan Inovatif:

Guru PAI harus berpikir di luar kotak. Misalnya, menggunakan aplikasi yang mendukung pembelajaran agama dengan pendekatan yang lebih modern. Siapa bilang belajar agama itu membosankan? 

2. Mengedukasi dengan Cinta:

Ajarkan siswa untuk mencintai ilmu agama dengan cara yang menyenangkan. Diskusi, proyek kelompok, dan media sosial bisa jadi tempat yang pas untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman.

3. Menggunakan Teknologi:

Teknologi adalah sahabat kita. Gunakan Deep Learning untuk menganalisis minat siswa, sehingga pembelajaran bisa lebih terarah dan sesuai kebutuhan mereka. Siapa tahu, bisa muncul generasi penghafal Al-Qur'an yang juga ahli teknologi!

4. Menjaga Nilai-nilai Moral:

Tetap jaga nilai-nilai agama di tengah kemajuan teknologi. Ingatkan siswa untuk selalu berpegang pada akhlak yang baik, meskipun mereka terpapar banyak informasi di luar sana.

Kesimpulan

Jadi, guru PAI harus menjadi agen perubahan yang siap beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dengan pendekatan yang tepat dan pemanfaatan teknologi, mereka bisa mencetak generasi yang tidak hanya pintar, tapi juga berakhlak mulia. Let’s make learning fun and meaningful! 🌈✨

Monday, February 17, 2025

Dari Kenangan ke Kontribusi: Memberdayakan Alumni untuk Masa Depan

Local Poto 2025 by. ilustrasi


... Alumni bukan hanya tentang reuni, tetapi tentang kolaborasi dan inovasi! 🤝✨
Saatnya alumni berperan lebih aktif dalam membangun masa depan—mulai dari mentoring, investasi, hingga berbagi pengalaman. Yuk, dukung gerakan #MemberdayakanAlumni untuk pendidikan dan dunia kerja yang lebih baik! 🚀


Memberdayakan Alumni: Kunci Kemajuan dan Kolaborasi

Alumni bukan sekadar lulusan suatu institusi; mereka adalah aset berharga yang dapat berkontribusi dalam berbagai aspek pembangunan sosial, ekonomi, dan pendidikan. Sayangnya, di banyak institusi, peran alumni masih sering dipandang sebatas kenangan masa lalu, bukan sebagai bagian aktif dari ekosistem yang terus berkembang. Memberdayakan alumni bukan hanya tentang menjaga hubungan baik, tetapi juga tentang menciptakan jaringan kolaboratif yang bermanfaat bagi individu, institusi, dan masyarakat secara luas.

Alumni sebagai Katalisator Perubahan

Ketika alumni diberdayakan dengan baik, mereka bisa menjadi agen perubahan yang membawa dampak besar. Misalnya, dalam dunia pendidikan, alumni dapat berperan sebagai mentor bagi mahasiswa, memberikan wawasan dunia kerja, bahkan menciptakan peluang magang dan pekerjaan. Banyak universitas terkemuka seperti Harvard dan Stanford telah menunjukkan bagaimana jaringan alumni yang kuat mampu mendorong inovasi, investasi, dan perkembangan karier mahasiswa baru.

Di sisi lain, di dunia bisnis dan wirausaha, alumni yang sukses dapat menjadi investor bagi usaha rintisan (startup) yang dijalankan oleh lulusan baru. Mereka tidak hanya membawa modal, tetapi juga pengalaman, jaringan, dan kredibilitas yang dapat meningkatkan peluang sukses bisnis tersebut.

Pentingnya Platform dan Dukungan untuk Alumni

Agar alumni dapat berkontribusi lebih besar, dibutuhkan platform yang memungkinkan mereka tetap terhubung dan berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan melalui pembentukan asosiasi alumni yang aktif, penyelenggaraan forum diskusi, hingga pengembangan teknologi digital seperti aplikasi alumni networking.

Beberapa universitas di Indonesia mulai mengadopsi model ini dengan membuat platform khusus bagi alumni untuk berbagi peluang kerja, pengalaman, dan bahkan dana beasiswa. Langkah seperti ini perlu diperluas ke lebih banyak institusi, termasuk sekolah menengah dan lembaga pelatihan profesional.

Sinergi Alumni dengan Pemerintah dan Dunia Usaha

Selain dengan almamater, alumni juga dapat diberdayakan melalui kerja sama dengan pemerintah dan dunia usaha. Program-program seperti alumni kembali ke sekolah atau universitas untuk memberikan kuliah tamu, sharing session, dan coaching clinic bisa menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Di sektor pemerintahan, alumni yang telah memiliki pengalaman di berbagai bidang dapat dilibatkan dalam perumusan kebijakan yang lebih relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat. Sementara itu, di dunia usaha, banyak perusahaan yang kini mengembangkan strategi berbasis alumni, di mana mantan pegawai tetap menjadi bagian dari ekosistem bisnis mereka, baik sebagai mitra, konsultan, maupun kolaborator.

Memberdayakan alumni bukan hanya soal nostalgia atau ajang reuni, tetapi soal membangun ekosistem berkelanjutan yang menguntungkan semua pihak. Dengan memberikan ruang bagi alumni untuk berkontribusi, institusi pendidikan dapat berkembang lebih pesat, mahasiswa mendapatkan manfaat lebih besar, dan masyarakat secara keseluruhan ikut merasakan dampak positifnya. Sudah saatnya kita tidak hanya melihat alumni sebagai bagian dari sejarah, tetapi sebagai mitra strategis dalam menciptakan masa depan yang lebih baik.

Alfaqir : Eep

Friday, January 31, 2025

Perspektif Syariah dalam Keuangan Modern. By Eep

 

Local photo 2025 by ilustrasi


Teknologi berkembang pesat, tapi prinsip syariah tetap jadi pegangan. Uang digital bisa jadi pilihan yang tepat, asal tetap mematuhi aturan-aturan yang ada. Apa pendapatmu tentang uang digital?...

Dalam dunia yang semakin digital, uang digital tidak lagi menjadi hal yang asing. Baik itu dalam bentuk e-wallet seperti GoPay dan OVO, maupun cryptocurrency seperti Bitcoin, uang digital hadir sebagai solusi praktis dalam transaksi harian. Namun, bagaimana pandangan fiqih Islam terhadap fenomena ini? Apakah uang digital, yang merupakan bentuk transaksi baru, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan?

Apa Itu Uang Digital menurut Fiqih?

Dalam fiqih Islam, uang atau mata uang pada dasarnya adalah alat tukar yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, baik berupa barang atau jasa. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (Penerbit: Dar al-Hekmah, 2019) menjelaskan bahwa uang, baik dalam bentuk fisik maupun digital, pada hakikatnya adalah sarana untuk mempermudah transaksi dan bukan tujuan utama. Oleh karena itu, selama uang digital tidak melanggar prinsip dasar syariah, seperti riba (bunga), maisir (spekulasi), dan gharar (ketidakpastian yang merugikan), maka penggunaannya dapat diterima dalam Islam.

Jenis-Jenis Uang Digital dalam Perspektif Fiqih

E-Wallet (Dompet Digital)

E-wallet seperti GoPay, OVO, dan Dana menawarkan kemudahan transaksi tanpa uang fisik. Dalam pandangan fiqih, dompet digital ini bisa dianggap sebagai representasi uang fiat (uang yang diakui negara) yang sudah beralih menjadi bentuk digital. Nashiruddin (2022) dalam bukunya Fiqih Ekonomi Digital (Penerbit: Al-Maktabah) menyatakan bahwa dompet digital yang hanya berfungsi sebagai alat transaksi, tidak terlibat dalam praktik yang dilarang (seperti riba), maka penggunaannya diperbolehkan dalam Islam.

"Selama penggunaan uang digital tidak melibatkan unsur riba, transaksi gharar, atau maisir, maka secara fiqih, ia sah digunakan dalam transaksi," tulis Nashiruddin (2022).

Cryptocurrency (Mata Uang Kripto)

Cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya, berdasarkan teknologi blockchain, sangat populer di kalangan masyarakat. Namun, banyak ulama yang masih memperdebatkan apakah cryptocurrency memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dalam buku "Fiqih Cryptocurrency dan Tantangannya" (Penerbit: Pustaka Ilmu, 2023), Amirul Mu’minin (2023) menuliskan bahwa "Cryptocurrency memiliki risiko spekulatif yang tinggi, dan ini bisa terlibat dalam praktik maisir yang dilarang oleh syariah. Selain itu, ketidakpastian dan volatilitas harga yang ekstrem juga dapat menyebabkan transaksi yang tidak adil."

Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa jika transaksi menggunakan cryptocurrency dilakukan dengan cara yang jelas, transparan, dan tidak melibatkan spekulasi atau unsur haram lainnya, maka hal tersebut bisa dibenarkan.

Central Bank Digital Currency (CBDC)

Banyak negara, termasuk Indonesia, sedang mengembangkan CBDC atau mata uang digital yang dikeluarkan oleh bank sentral. Dalam perspektif fiqih, CBDC dapat dianggap lebih jelas dan sah digunakan, karena dikeluarkan oleh otoritas yang diakui negara dan tidak melibatkan spekulasi liar. Abdurrahman (2021) dalam bukunya "Mata Uang Digital dan Implikasinya terhadap Sistem Keuangan Islam" (Penerbit: Universitas Islam Indonesia) menyatakan, "CBDC berpotensi besar dalam mengurangi ketidakpastian dan memastikan transaksi yang adil serta lebih aman dalam kerangka syariah."

Prinsip-Prinsip Syariah dalam Uang Digital

Uang digital harus memenuhi prinsip-prinsip berikut agar sesuai dengan ajaran Islam:

Tidak Melibatkan Riba

Transaksi yang melibatkan bunga atau keuntungan yang tidak adil dari pinjaman adalah haram dalam Islam. Salimah & Fadhilah (2020) dalam "Riba dalam Ekonomi Digital: Perspektif Fiqih" (Penerbit: Falah Press) menjelaskan bahwa uang digital yang digunakan dalam transaksi tidak boleh mengandung unsur riba. Misalnya, jika ada biaya administrasi yang terlalu tinggi, itu bisa dianggap sebagai bentuk riba.

Tidak Mengandung Maisir (Spekulasi)

Maisir adalah perjudian atau spekulasi yang berisiko tinggi dan dapat merugikan pihak tertentu. Dalam hal cryptocurrency, Syamsuddin (2022) dalam "Fiqih Cryptocurrency: Antara Inovasi dan Risiko" (Penerbit: Al-Hidayah) menulis, "Cryptocurrency memiliki volatilitas harga yang ekstrem, sehingga sangat rawan menjadi objek spekulasi, yang dapat menyebabkan kerugian bagi para pelaku transaksi."

Transaksi yang Jelas dan Tidak Ada Gharar (Ketidakpastian)

Gharar dalam Islam adalah ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, dalam penggunaan uang digital, transaksi harus dilakukan dengan transparansi yang jelas. Qasim (2020) dalam "Fiqih Ekonomi Islam dan Inovasi Keuangan" (Penerbit: Gema Ilmu) menyarankan agar setiap transaksi menggunakan uang digital dilakukan dengan syarat yang jelas, termasuk jumlah dan metode pembayaran.

Kesimpulan

Secara garis besar, penggunaan uang digital dalam fiqih Islam dapat diterima selama tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang seperti riba, maisir, dan gharar. Seiring berkembangnya teknologi, uang digital semakin menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, dan umat Islam perlu bijak dalam memilih jenis uang digital yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam buku "Keuangan Digital dalam Perspektif Fiqih" (Penerbit: UMM Press, 2021), Suhaili (2021) menulis, "Penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan pemahaman yang baik terhadap nilai-nilai syariah agar transaksi tetap berlandaskan pada keadilan dan kesejahteraan."

Semoga kajian ini memberi pencerahan mengenai bagaimana kita dapat menggunakan uang digital secara bijak dan sesuai dengan prinsip fiqih.


Daftar Pustaka:

Nashiruddin, H. (2022). Fiqih Ekonomi Digital. Al-Maktabah.

Amirul Mu’minin, S. (2023). Fiqih Cryptocurrency dan Tantangannya. Pustaka Ilmu.

Abdurrahman, F. (2021). Mata Uang Digital dan Implikasinya terhadap Sistem Keuangan Islam. Universitas Islam Indonesia.

Salimah, R., & Fadhilah, N. (2020). Riba dalam Ekonomi Digital: Perspektif Fiqih. Falah Press.

Syamsuddin, D. (2022). Fiqih Cryptocurrency: Antara Inovasi dan Risiko. Al-Hidayah.

Qasim, M. (2020). Fiqih Ekonomi Islam dan Inovasi Keuangan. Gema Ilmu.

Suhaili, A. (2021). Keuangan Digital dalam Perspektif Fiqih. UMM Press.


Friday, January 3, 2025

Upacara Puncak HAB Kementerian Agama ke-79 di MTsN 1 Purwakarta Berlangsung Khidmat

Local photo 2025, by Eep. Momen upacara


Pena_GPAI. Purwakarta, 3 Januari 2024 – Upacara puncak peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke-79 berlangsung khidmat di halaman MTsN 1 Purwakarta. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Penjabat (PJ) Bupati Purwakarta, Drs. Benny Irwan, M.Si., MA, yang memberikan sambutan inspiratif kepada para peserta upacara.

Dalam sambutannya, PJ. Bupati Benny Irwan mengapresiasi pelaksanaan upacara yang berjalan dengan penuh kekhidmatan. Beliau menilai bahwa momentum ini mencerminkan rasa syukur dan semangat pengabdian dari seluruh jajaran Kementerian Agama, khususnya di Kabupaten Purwakarta.

"Upacara ini bukan hanya seremonial, tetapi juga bukti nyata pengabdian Kementerian Agama kepada masyarakat, sesuai dengan nilai-nilai yang diemban oleh kementerian ini. Semangat ini perlu kita teruskan demi membangun bangsa yang lebih baik," ujar Benny Irwan.

Beliau juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kementerian Agama dan pemerintah daerah dalam mewujudkan Asta Cita pemerintah. Dukungan penuh diberikan untuk memastikan bahwa Kementerian Agama dapat terus berkontribusi dalam membangun masyarakat yang berkeadilan, berkarakter, dan berdaya saing.

Acara ini turut dimeriahkan dengan penampilan paskibra dari siswa MTsN 1 Purwakarta, yang menambah semarak suasana. Rangkaian peringatan HAB ke-79 diharapkan dapat menjadi pengingat pentingnya peran agama sebagai pilar utama dalam membangun keharmonisan bangsa.

Upacara diakhiri dengan pembacaan doa bersama, memohon keberkahan untuk perjalanan Kementerian Agama ke depan dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas mulianya.

Kontributor:  Eep

Sunday, December 29, 2024

Liburan yang Bermakna: Memperkuat Karakter di Tengah Cuti

Local photo 2024 by. doc ilustrasi

"Liburan bukan hanya tentang beristirahat, tapi juga tentang memberi ruang bagi karakter untuk berkembang. Seperti pohon yang tumbuh kuat dengan akar yang dalam, pendidikan karakter butuh waktu untuk tumbuh, dan liburan adalah musim yang memberi kesempatan bagi nilai-nilai yang telah ditanam untuk berakar lebih kuat". (by. Eep Saepul Hayat)

Pena_GPAI. 29/12/2024, Pendidikan karakter dan liburan, meskipun terlihat sebagai dua hal yang terpisah, sebenarnya memiliki hubungan yang sangat erat. Pendidikan karakter laksana benih yang ditanam di tanah hati setiap siswa. Benih ini membutuhkan waktu dan perhatian yang terus-menerus agar dapat tumbuh menjadi pohon yang kuat dan menghasilkan buah yang bermanfaat. Tanpa perawatan, benih tersebut bisa layu. Dalam hal ini, liburan adalah musim yang memberikan kesempatan bagi pohon karakter untuk merenung dan memperkuat akarnya.

Menurut teori pendidikan karakter dari Lickona (1991), pendidikan karakter bukan hanya tentang mengajarkan nilai-nilai, tetapi juga melibatkan pengembangan kebiasaan baik dan pembentukan kepribadian yang kokoh. Karakter berkembang melalui pembiasaan, di mana setiap hari siswa belajar menerapkan nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, seperti tanaman yang memerlukan waktu untuk berkembang, karakter siswa membutuhkan waktu istirahat dan refleksi. Liburan memberi ruang bagi siswa untuk meluangkan waktu, merenung, dan memproses apa yang telah dipelajari selama periode sebelumnya.

Pendidikan karakter dapat diibaratkan seperti proses pemupukan tanah. Saat siswa berada di sekolah, mereka menyerap nilai-nilai dan perilaku yang baik, namun pada saat liburan, mereka diberikan kesempatan untuk "mengolah" dan "menyerap" secara lebih mendalam, seperti tanah yang menyerap air hujan untuk memberi kehidupan bagi tanaman. Liburan memberikan siswa kesempatan untuk menghadapi tantangan kehidupan di luar sekolah, memungkinkan mereka untuk menghadapi dunia dengan karakter yang lebih matang. Hal ini sejalan dengan teori Dewey (1916), yang menyatakan bahwa pendidikan adalah proses yang berkelanjutan, yang tidak hanya terjadi di kelas, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

Karakter yang terbentuk di sekolah, dengan segala nilai dan kebiasaan yang ditanamkan, dapat berkembang lebih baik ketika siswa diberikan waktu liburan untuk merefleksikan diri, beristirahat, dan mengaplikasikan nilai-nilai yang telah mereka pelajari dalam kehidupan nyata. Seperti tanaman yang tumbuh subur dengan musim yang tepat, pendidikan karakter pun berkembang dengan baik ketika siswa diberikan waktu untuk mengolah dan mengimplementasikannya dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk saat mereka berlibur. Liburan, dalam konteks ini, bukan hanya waktu untuk beristirahat, tetapi juga waktu untuk memperkuat dan memperdalam karakter yang telah terbentuk.

Saturday, December 28, 2024

GPAI Meriahkan Hari Amal Bakti Kemenag Purwakarta ke-79

Local photo 2024 by. Abdul Munawar, momen HAB Kemenag ke-79

Pena_GPAI. Purwakarta, 28 Desember 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-79, Kabupaten Purwakarta menggelar acara gerak jalan yang berlangsung meriah di Lapang Sepak Bola Cikumpai, Kecamatan Campaka. Acara ini diikuti oleh berbagai kalangan, termasuk Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang turut berpartisipasi dan menambah semarak kegiatan.

Kegiatan gerak jalan ini tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga wahana mempererat silaturahmi antar pegawai Kementerian Agama, tenaga pendidik, serta masyarakat sekitar. Mengambil tema semangat kebersamaan, peserta gerak jalan menempuh rute yang telah ditentukan sambil menikmati suasana ceria dan penuh keakraban.

Salah satu peserta yang berhasil diwawancarai kontributor Abdul Munawar, selaku perwakilan GPAI, menyampaikan antusiasmenya. "Kami sangat senang dapat ikut memeriahkan Hari Amal Bakti tahun ini. Selain sebagai bentuk partisipasi, ini juga menjadi momentum untuk menyampaikan pesan bahwa olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat," ujarnya.

Acara yang berlangsung sejak pagi hari ini diakhiri dengan pembagian hadiah untuk peserta terbaik dan doorprize menarik yang semakin menambah keceriaan. Hari Amal Bakti Kemenag ke-79 menjadi bukti nyata kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam membangun kebersamaan menuju Indonesia yang lebih baik.

Lapang Sepak Bola Cikumpai pun menjadi saksi semangat solidaritas dan kebersamaan yang terus digaungkan oleh Kementerian Agama Purwakarta dalam mewujudkan tema Hari Amal Bakti tahun ini, yaitu "Umat Rukun Menuju Indonesia Emas."

Kontributor : Eep